Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI, Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka pada Kamis (27/5/2021).(KOMPAS.com/ IRFAN KAMIL)
Tangkas Dia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus operasi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya menduga ada negosiasi fiktif yang melibatkan mantan Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan dan sejumlah pihak swasta.
Untuk modusnya bagaimana?
PT Adonara membeli tanah untuk dijual ke BUMD DKI
Modus tersebut bermula ketika PT Adonara Propertindo yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan menawarkan lahan seluas 4,2 hektar kepada PD Pembangunan Sarana Jaya pada tahun 2019. Saat itu pihak yang menawarkan adalah Direktur Adonara Tommy Adrian dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.
“Akan tetapi saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus,” jelas Setyo Budiyanto, Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Oleh karena itu, Tommy dan Wakil Direktur Adonara Anja Runtuwene pertama kali bertemu dengan Kongregasi Suster-Suster Cinta dalam Kasus Boromeus di Yogyakarta. Setyo mengatakan dalam pertemuan itu Anja, Tommy, dan Rudy sepakat untuk membeli tanah.
“Adapun harga kesepakatannya Rp,2,5 juta per meter sehingga total harga tersebut Rp104,8 miliar,” jelasnya.
“Pembelian tanah dilaksanakan pada 25 Maret 2019 dengan pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy sekitar Rp5 miliar,” tambahnya.
Yoory Pinontoan diduga terlibat dalam negosiasi fiktif
Anja, Tommy, Rudy kemudian menawarkan tanah yang baru dibeli itu kepada PD Sarana Jaya seharga Rp 7,5 juta per meter dengan total Rp 315 miliar. Saat itu, diduga telah terjadi negosiasi fiktif antara kedua belah pihak.
“Dengan kesepakatan haega Rp5,2 juga permeter dengan total Rp217 miliar,” jelas Setyo Budi.
Pada tanggal 8 April 2019, penandatanganan Akta Perjanjian Jual Beli di kantor PD Sarana Jaya dilakukan oleh Yoory dan Anja. Kemudian, pada saat yang sama, ada pembayaran sebesar 50 persen atau Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI Anja Runtuwene.
“Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh PD Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar,” jelasnya.
Pembebasan lahan di Munjul merugikan negara Rp 152,5 miliar
KPK menduga ada sejumlah perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, yaitu:
Tidak ada kajian kelayakan objek tanah
Tidak dilakukan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan syarat sesuai aturan
Sejumlah proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga gak sesuai SOP dan adanya dokumen yang disusun secara backdate
Sudah ada kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan PD Sarana Jaya sebelum negosiasi dilakukan
“Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar,” kata Setyo Budi.


0 Comments