Tangkas Dia - Pemerkosaan bisa terjadi pada siapa saja, tanpa memandang jenis kelamin, usia, suku, agama, ras, hingga status sosial. Tidak terkecuali pemerkosaan dalam institusi perkawinan atau perkosaan marital rape.
Berdasarkan data yang dikutip dari National Resource Center on Domestic Violence (NRCDV), sebanyak 10-14 persen wanita menikah diperkosa oleh suaminya di Amerika Serikat (AS). Bagaimana di Indonesia?
Menurut catatan tahunan yang disampaikan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), perkosaan dalam pernikahan atau marital rape mencapai 195 kasus pada tahun 2018. Yang sebenarnya terjadi mungkin lebih banyak, tetapi tidak dilaporkan.
Lantas, apa itu marital rape dan dampaknya terhadap psikologi korban? Buat kamu yang masih belum paham sepenuhnya, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini, oke!
Apa itu marital rape?
Menurut informasi dari European Institute for Gender Equality (EIGE), marital rape adalah penetrasi vagina, anal atau oral non-konsensual dari tubuh orang lain, dengan bagian atau objek tubuh apapun, serta tindakan non-konsensual lainnya yang bersifat seksual oleh pasangan dalam pernikahan.
Sementara itu, definisi marital rape dari Hukum AS adalah setiap tindakan seksual yang tidak diinginkan oleh pasangan yang dilakukan tanpa persetujuan. Terkadang, marital rape dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau intimidasi ketika persetujuan untuk berhubungan seks tidak diberikan.
Siapa yang rentan alami marital rape?
Marital rape bisa terjadi pada siapa saja. Namun, ada kelompok tertentu yang berisiko tinggi diperkosa oleh pasangannya sendiri. Dilansir dari situs resmi NRCDV, orang-orang yang rentan ini adalah:
Wanita yang menikahi pria dominan dan memandang mereka sebagai properti
Wanita dalam hubungan yang penuh dengan kekerasan fisik
Wanita hamil
Wanita yang sakit atau baru pulih dari operasi
Apa dampak fisik yang dirasakan oleh korban marital rape?
Tentu saja, marital rape memiliki dampak fisik pada korban. Menurut NRCDV, efek fisik yang dimaksud termasuk cedera pada area vagina dan anus, nyeri, memar, robekan otot, laserasi (luka dalam atau robekan pada kulit), kelelahan, dan muntah.
Korban yang menolak berhubungan seks terkadang dipukuli dan bukan tidak mungkin mengalami patah tulang, hidung berdarah, mata lebam, dan luka akibat benda tajam.
Tak jarang, korban mengalami efek ginekologi, seperti peregangan vagina, radang panggul, infeksi kandung kemih, penyakit menular seksual, kehamilan yang tidak diinginkan, keguguran, dan kemandulan.
Dampak psikologis yang dirasakan oleh korban
Tidak hanya meninggalkan luka fisik, marital rape juga meninggalkan luka batin pada korbannya. Efek psikologis jangka pendek yang dirasakan adalah shock, ketakutan yang intens, kecemasan, gangguan stres pasca trauma (PTSD), depresi, hingga pikiran untuk bunuh diri.
Tidak berhenti sampai disitu, korban juga mengalami efek jangka panjang, seperti gangguan tidur, gangguan makan, citra diri negatif, disfungsi seksual, masalah keintiman, dan depresi, menurut NRCDV.
Berdasarkan penelitian berjudul “A Review of Marital Rape” yang diterbitkan dalam jurnal Aggression and Violent Behavior tahun 2007, korban perkosaan dalam perkawinan umumnya mengalami PTSD, depresi, masalah ginekologi, dan kesehatan fisik yang negatif.
Bagaimana mencegah marital rape?
Untuk mencegah marital rape, baik perempuan maupun laki-laki perlu mendapatkan pendidikan yang memadai. Keduanya harus tahu batas fisiologis dan tidak memaksakan seks, misalnya saat kamu sedang menstruasi, lelah, atau saat kamu sangat tidak menginginkannya.
Ingat, kita memiliki otoritas atas tubuh kita sendiri dan berhak menolak seks jika kita tidak mau. Sedangkan pasangan harus menghormati keputusan dan tidak memaksakan kehendak, apalagi disertai dengan ancaman dan tindakan kekerasan.
Ikatan pernikahan tidak sah untuk memaksakan seks. Hubungan seksual bersifat mutualisme, dimana kedua belah pihak saling setuju dan tidak ada paksaan atau tekanan dari salah satu pihak.
Baik suami maupun istri harus menyadari bahwa pasangannya adalah manusia yang memiliki hak dan kehendak bebas, bukan benda atau benda yang dapat digunakan sewaktu-waktu. Jadi, mereka harus menerima dengan lapang dada jika mereka menolak berhubungan seks karena alasan tertentu.
Jika kekerasan, pemaksaan, dan ancaman terjadi tanpa persetujuan kedua belah pihak, maka dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga. Perlindungan hukum bagi marital rape tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Korban bisa melaporkan pasangannya dengan landasan UU tersebut.


0 Comments