ads

KPK Dalami Kasus Dugaan Kasus Suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah


Sumber foto: Liputan6.com/Herman Zakharia


Tangkas Dia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang dinonaktifkan.


Kali ini, ada dua orang yang diperiksa terkait kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Siapa saja mereka?


KPK memeriksa dua pihak swasta


Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan ada dua pihak dengan latar belakang swasta yang diperiksa. Mereka adalah Muhammad Hasmin Badoa dan Kwan Sakti Rudy Moha.


"(Hasmin diperiksa) terkait pembelian tanah oleh Nurdin Abdullah yang diduga sumber uang pembeliannya dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021).


"(Kwan Sakti) dikonfirmasi terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh Nurdin Abdullah melalui Tsk (tersangka) Edy Rahmat," tambahnya.


Nurdin Abdullah dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap


KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Mantan Bupati Bantaeng itu diduga menerima suap dan gratifikasi.


Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, yang diduga sebagai perantara suap, dan Agung Sucipto sebagai kontraktor yang memberikan suap.


Firli Bahuri mengatakan Nurdin Abdullah diduga menerima suap Rp. 5,4 miliar


Pada Februari 2021, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa Nurdin diduga menerima suap senilai Rp. 5,4 miliar dari sejumlah kontraktor. Suap itu diduga diberikan untuk memuluskan proyek di Sulawesi Selatan.


Berikut rinciannya:


  • Akhir tahun 2020: Rp 200 juta

  • Awal Februari 2021 via SB: Rp 2,2 miliar

  • Pertengahan Februari 2021 via SB: Rp 1 miliar

  • Akhir Februari 2021: Rp 2 miliar


Post a Comment

0 Comments