Tangkas Dia - Rencana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih bergulir hingga saat ini, ditandai dengan pertemuan Tim Peninjau Hukum ITE dengan para ahli dan masyarakat.
Ilmu Keguruan Telematika Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edmon Makarim, berpendapat bahwa persoalan UU ITE sebenarnya terletak pada penegakan hukum, jika melihat rekam jejak setelah undang-undang itu diberlakukan.
Padahal UU ITE sudah teruji konstitusional dan hasilnya (dinyatakan) konstitusional, kata Edmon saat dihubungi ANTARA.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta pemerintah dan perwakilan rakyat di DPR untuk merevisi UU ITE jika dinilai tidak mampu memberikan rasa keadilan.
UU ITE direvisi pada tahun 2016 yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Edmon, UU ITE saat itu direvisi dengan urgensi yang sama, terdapat sejumlah pasal yang menyebabkan multitafsir sehingga bisa disalahgunakan.
Menurutnya, pembahasan terkait revisi UU ITE jangan hanya membahas substansinya. Melihat implementasi undang-undang ini yang kerap disalahgunakan, ia melihat ada persoalan dengan penegakan hukum.
“Kalau disalahgunakan berarti ada pihak yang menyalahgunakannya, bagaimana itu bisa disalahgunakan,” kata Edmon.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar menilai pasal yang perlu direvisi dalam UU ITE sebagian besar terkait dengan tindak pidana, yakni pasal 27, 28 dan 29.
Artikel tersebut dijuluki "artikel karet" karena seringkali menimbulkan multitafsir ketika diterapkan.
Tidak hanya pasal terkait tindak pidana, ELSAM juga mempertanyakan ketentuan terkait pengelolaan konten internet dan sejumlah penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang belum direspon oleh UU ITE, misalnya terkait isu penggunaan artificial intelligence dan disinformasi.
“Di Indonesia memang selalu ada perdebatan soal aturan disinformasi, tidak ada referensi yang komprehensif dan detail, selama ini perbuatannya selalu pidana,” kata Wahyudi.
Kata warganet
Wacana revisi UU ITE yang dicanangkan Presiden Jokowi memicu perbincangan publik di dunia maya, termasuk di mikroblog Twitter.
Peneliti media sosial Ismail Fahmi, berdasarkan analisis percakapan di Twitter, melihat warganet menilai UU ITE perlu direvisi karena UU ini dibutuhkan di era digital.
Hasil penelitiannya dengan menggunakan alat Drone Emprit yang dikembangkannya menunjukkan bahwa perbincangan publik tentang revisi UU ITE sangat tinggi ketika Presiden Joko Widodo mengangkat wacana tersebut pada pertengahan Februari lalu.
Menurut data yang diperolehnya, perbincangan di Twitter tentang revisi UU ITE mendekati 25.000 tweet per 16 Februari.
Percakapan langsung turun menjadi di bawah 15.000 tweet pada 18 Februari, atau hanya dua hari setelah wacana tersebut muncul.
"Banyak yang pro revisi UU ITE," kata Ismail kepada Antara.
Kelompok yang pro revisi UU ITE umumnya berasal dari masyarakat, pegiat, lembaga swadaya masyarakat hingga media. Sedangkan yang membantah revisi UU ITE berasal dari pemerintah.
Situs Internet Bola Tangkas | BolaTangkas Android | Agen Bola Tangkas | Tangkas Dia


0 Comments