ads

HATI - HATI BAKAL KENA BLOKIR BILA STNK MATI 2 TAHUN



Kepolisian Republik Indonesia mulai kembali memberlakukan kebijakan penghapusan regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun. Untuk STNK yang telah mati dua tahun tidak akan bisa diperpanjang, Kepolisian akan langsung menghapus data registrasi dan identifikasi kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun.

Dengan dihapusnya data registrasi dan identifikasi kendaraan, akibatnya kendaraan yang telah diblokir akan menjadi bodong. Menurut Kompol Martinus Aditya selaku Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, mengenai kebijakan itu telah sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Pasal 1 ayat 17, Penghapusan Regident Ranmor (registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor) adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri," ucap Martinus kepada wartawan, Jumat (30/10/2020).

Kemudian, Martinus juga menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat 1 Perkap No. 5 Tahun 2012 itu, untuk kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Setidaknya terdapat tiga hal yang menjadi dasar penghapusan regident kendaraan bermotor, antara lain:

a. permintaan pemilik Ranmor;

b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau

c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Kemudian pada Pasal 114, tambah Martinus, untuk penghapusan Regident Ranmor dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel "DIHAPUS" pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, dan juga pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus. Ditegaskan, untuk registrasi kendaraan bermotor yang telah dinyatakan dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

AKan tetapi, Martinus menegaskan untuk kebijakan STNK mati dua tahun akan kena blokir ini belum sepenuhnya berlaku. Menurutnya, pihaknya baru akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Terkait adanya informasi tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut bahwa penerapannya untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat," terang Martinus.



Post a Comment

0 Comments