BNN Riau telah menangkap satu orang kurir narkoba dengan barang bukti sejumlah 19 kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi. Barang bukti haram ini merupakan hasil selundupan dari negeri jiran Malaysia.
"Tim kita menyita barang bukti 19 kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi. Satu orang kurir kita tangkap," ucap Brigjen Kenedy selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).
Kenedy menyebutkan bahwa sabu dan ekstasi tersebut diselundupkan melalui perairan di Kota Dumai. Ketika pihaknya telah mendapatkan informasi tersebut dan langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
"Tim bergerak untuk mengungkap kasus penyelundupan narkoba tersebut di Dumai. Dari sana, diketahui kalau narkoba tersebut dijemput seseorang," ucap Kenedy.
Lebih lanjut, Kenedy mengatakan bahwa dari Dumai, barang haram itu tengah dijemput oleh seorang kurir yang bernama bernama Riski. Ketika kurir itu sedang membawa paket sabu dan ekstasi, dia menggunakan sepeda motor ke Rokan Hilir yang kemudian dilanjutkan ke Mahato, Kabupaten Rokan Hulu.
"Di simpang Jonson jalan lintas Riau-Sumut, pelaku akhirnya berhasil kita tangkap. Kita sita dua tas ransel yang dibawanya," ujar Kenedy.
Dari dalam tas yang tengah dibawa tersangka, telah ditemukan 19 bungkus plastik yang berisi narkoba. Kemudian sang kurir ditangkap tanpa adanya perlawanan.
"Kurir bernama Riski ini disuruh seseorang untuk membawanya dari Dumai. Ini merupakan jaringan internasional. Kita sudah mengetahui siapa yang mengendalikan kurir ini. Kasus ini masih kita kembangkan," ucap Kenedy.
Sementara ketika BNN Riau telah menangkap seorang pria bernama Riski sebagai kurir narkoba 19 Kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi jaringan Internasional. Tersangka di mana akan menerima upah Rp 15 juta.
"Kita menangkap satu kurir narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 19 Kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi. Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp 15 juta dari seseorang," ucap Brigjen Kenedy selaku Kepala BNN Provinsi Riau, kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).
Kenedy menyebutkan, kurir ini tengah ditangkap pada Senin (26/10) di Simpang Jonson, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Tersangka ditangkap di jalan lintas Riau-Sumut.
"Tersangka bernama Riski yang mengaku disuruh seseorang membawa barang bukti tujuan Mahato (Kabupaten Rohul). Dengan tujuan akhirnya akan dibawa ke Sumut," ucap Kenedy.
Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, ucap Kenedy, tersangka telah mengaku yang sebelumnya dia sudah pernah membawa narkoba ke Sumut. Jelas sang tersangka, dia hanya menerima order untuk mengantar barang haram tersebut dari temannya yang merupakan pemilik barang tersebut.
"Kita lagi mengembangkan kasus penangkapan ini. Tersangka mengaku kalau dia disuruh temannya yang mengendalikan peredaran narkoba," ucap Kenedy.
Seperti yang diketahui, barang bukti narkoba ini telah diselundupkan melalui perairan Kota Dumai. Sabu dan ekstasi dijemput oleh seseorang dengan menggunakan kapal ke Malaysia untuk dibawa ke Riau.
Setelah barang bukti sampai di Dumai, selanjutnya akan dibawa oleh sang kurir. Rencananya untuk narkoba ini sendiri akan dipasarkan di wilayah Sumatera Utara.




0 Comments